Jumat, 07 Desember 2012

Posted by Unknown | File under :

Buruh Kembali Ancam Turun ke Jalan


Selasa, 22/11/2011 - Pikiran Rakyat,

CIMAHI, (PRLM).- Kecewa dengan keluarnya SK Gubernur yang menetapkan UMK Kota Cimahi Rp 1.209.422, buruh mengancam kembali turun ke jalan, Rabu (23/11) ini. Mereka menilai Dewan Pengupahan (DP) Pemprov Jabar melakukan kekeliruan dengan tidak mengindahkan penarikan rekomendasi oleh Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan usulan revisi UMK yang dibuat DP Kota Cimahi.



Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi bersama KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) melakukan unjuk rasa di kompleks Pemkot Cimahi. Sementara itu, ribuan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, serta Kantor Dinasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

“Kami sungguh kecewa. Ada yang keliru dengan kebijakan penetapan ini, entah di level Kota atau di level Provinsi. Bagaimana mungkin Pemprov menetapkan rekomendasi UMK yang telah ditarik dan direvisi?” ujar Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana, Selasa (22/11).

Dadan menegaskan, buruh akan terus melakukan unjuk rasa di Pemkot Cimahi hingga Wali Kota kembali membuat usulan baru ke DP Provinsi. “Kami akan terus mendesak Pemkot untuk membuat rekomendasi baru ke Pemprov. Kami tidak tahu di mana letak kesalahan proses revisi UMK kamarin. Pemprov pasti meluluskan UMK lama dengan menimbang prosedur,” katanya.

Ketua DPC SPSI Kota Cimahi Edi Suherli menilai, penetapan besaran UMK lama oleh Pemprov merupakan sebentuk pelecehan terhadap Pemkot Cimahi. Pasalnya, telah diajukan revisi besaran UMK, namun itu tidak dihiraukan. “Ini pelecehan. Jika rekomendasi UMK lama telah ditarik oleh Wali Kota, besaran yang ditetapkan Pemprov saat ini tidaklah sah. Lalu dari mana mereka mendapat angka itu?” ucapnya. Edi menegaskan, ribuan buruh anggota SPSI akan mengepung Gedung Sate dan Disnakertrans Jabar untuk mendesak DP Provinsi dan Gubernur mencabut SK penetapan UMK 2012 untuk Kota Cimahi. “Kami akan melawan sampai Pemprov menetapkan UMK sesuai revisi yang telah dilakukan oleh DP Kota Cimahi,” ujarnya.


Komentar :
Menurut pandangan kami, Buruh termasuk ke dalam kelompok sosial sekunder (Secondary Group).

0 komentar:

Posting Komentar